Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggagalkan rencana keberangkatan tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diduga hendak berlayar ke Australia di Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Arvin Gumilang kepada wartawan di Kupang, Minggu mengatakan sejumlah WNA asal China itu hendak membeli kapal di Desa Tablolong, sebagai kendaraan mereka ke Australia.
“Penangkapan terhadap tiga WNA China itu dilakukan usai adanya laporan yang masuk ke Imigrasi pada 7 Januari 2026 lalu bahwa, terkait keberadaan tiga WNA itu,” katanya.
Ketiga menginap di salah satu hotel di Kota Kupang sambil mencari akses keberangkatan ilegal menuju Australia melalui jalur tidak resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi NTT melakukan pemantauan tertutup terhadap pergerakan ketiga WNA tersebut.
Selama berada di Kota Kupang petugas Imigrasi terus memantau pergerakan mereka mulai dari pusat Kota Kupang hingga ke kawasan pesisir Pantai Tablolong yang dikenal rawan lintasan ilegal.
Saat ditangkap tiga WNA itu telah berada di atas sebuah kapal yang diduga akan digunakan untuk menyeberang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ketiganya bersembunyi di dalam kapal tanpa didampingi kru.
“Saat ini mereka sudah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui memiliki niat untuk menuju Australia secara ilegal,”tambah dia.
Arvin menambahkan penggagalan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta mencegah wilayah Indonesia, khususnya Kota dan Kabupaten Kupang, dimanfaatkan sebagai jalur transit kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan manusia dan migrasi ilegal.
Kanwil Ditjen Imigrasi NTT juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian, terutama di wilayah pesisir dan perbatasan, melalui sinergi dengan aparat penegak hukum terkait serta dukungan aktif masyarakat.
“Saat ini, terhadap ketiga WNA China tersebut masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan administratif untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” tambah dia. (ant/aag)




