Mengurai Masalah Demokrasi Lokal

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menguat, dengan alasan yang terdengar masuk akal: pilkada langsung berbiaya mahal, sarat politik uang dan membebani keuangan Negara, dengan menggunakan logika efisiensi, gagasan ini seolah rasional.

Karena pemajuan kualitas demokrasi tidak sekadar soal efisiensi, maka ketika gagasan yang ditawarkan justru mencabut hak pilih rakyat, persoalannya berubah dari teknis menjadi konstitusional, dari administratif menjadi soal kedaulatan.

Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, prinsip ini bukan slogan normatif, melainkan fondasi utama negara demokrasi. Karena itu, setiap kebijakan yang mengurangi peran rakyat harus diuji secara ketat, bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara demokrasi.

Mahkamah Konstitusi telah memberi arah yang jelas. Dalam Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004, MK menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan perwujudan paling konkret dari kedaulatan rakyat. Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 kembali menegaskan bahwa pilkada langsung memperkuat legitimasi, akuntabilitas dan hubungan konstitusional antara pemimpin dan warga.

Dengan demikian, pilkada langsung bukan sekadar pilihan teknis tata kelola pemerintahan daerah, tetapi adalah bagian dari bangunan demokrasi konstitusional pascareformasi, menghapus atau menguranginya berarti menggeser arah demokrasi itu sendiri.

Kesalahan Sistem yang Dialihkan ke Rakyat

Pendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap mengutip data korupsi kepala daerah. KPK mencatat puluhan gubernur serta ratusan bupati dan wali kota terjerat kasus korupsi sejak pilkada langsung diberlakukan, fakta yang tidak bisa dibantah.

Namun mengambil kesimpulan bahwa pilkada langsung adalah sumber masalahnya merupakan lompatan logika yang berbahaya, karena korupsi tidak lahir di bilik suara, tapi lahir jauh sebelum rakyat memasuki bilik suara.

Dalam pelaksanaan Pilkada, tidak ada satu pun calon kepala daerah yang maju tanpa rekomendasi partai politik, sebagai gerbang utama menuju kekuasaan, dari partai politik berawal proses pencalonan berlangsung, seleksi dilakukan dan kemungkinan ongkos politik pertama kali ditetapkan.

Mahar politik bukan isapan jempol, tapi menjadi rahasia umum yang jarang disentuh secara serius. Ketika tiket pencalonan mahal dan tidak transparan, logika pengembalian modal menjadi keniscayaan, sedangkan politik uang hadir bukan sebagai penyimpangan, tetapi sebagai strategi untuk meraih kemenangan

Dalam konteks Pilkada langsung, rakyat sering dijadikan kambing hitam, dilabeli sebagai pemilih pragmatis, mudah disuap dan menjadi penyebab mahalnya demokrasi. Padahal rakyat tidak menciptakan mahar politik, tidak menentukan siapa yang akan maju dan tidak mengatur biaya kampanye atau pemenangan

Rakyat hanya dihadapkan pada pilihan yang sudah disaring oleh elite partai, menyalahkan Pilkada langsung berarti menyalahkan gejala, sambil menutup mata dari sumber penyakitnya

Belajar dari Masa Lalu yang Tidak Bersih

Indonesia bukan negara tanpa pengalaman, pasca reformasi pernah memilih kepala daerah melalui DPRD dengan sejarah yang jauh dari ideal, sistem pemilihan tertutup di DPRD tidak membuat politik lebih bersih.

Justru transaksi politik berpindah ke ruang-ruang yang tidak terjangkau pengawasan publik. Suap kepada anggota DPRD menjadi praktik yang lumrah, sementara akuntabilitas proses pemilihan nyaris tidak ada.

Suap sebagai bagian dari korupsi tidak hilang, namun hanya berganti wajah dan tempat, biaya politik memang tidak tercatat di APBD, tetapi ongkos sosialnya dibayar rakyat melalui kebijakan yang tidak berpihak, lemahnya pengawasan dan persengkongkolan antara eksekutif dan legislatif daerah.

Berbagai kasus menunjukkan bagaimana relasi tertutup antara DPRD dan kepala daerah justru melahirkan korupsi berjamaah. Pemilihan oleh DPRD tidak menjamin kualitas, apalagi integritas, mengembalikan pilkada ke DPRD tanpa pembenahan struktural hanya akan mengulang kesalahan lama, yakni memperbaiki demokrasi dengan mempersempitnya persis seperti praktek yang dilakukan Orde Baru yang cenderung otoritarian dan totalitarian.

Matinya Meritokrasi di Hulu Kekuasaan

Masalah paling serius demokrasi lokal hari ini bukan terletak pada mekanisme pemungutan suara, melainkan pada matinya meritokrasi, yang hulu berada pada partai politik.

Kaderisasi berjalan lemah, rekrutmen calon sering tidak berbasis kapasitas, integritas dan rekam jejak, kader yang lama berproses tersingkir oleh figur instan bermodal besar, tokoh eksternal yang kompeten kalah oleh kedekatan dan kekuatan finansial, akibatnya, rakyat tidak memilih yang terbaik, tapi hanya memilih yang tersedia.

Pilkada langsung justru memberi ruang koreksi terakhir, rakyat masih memiliki kesempatan untuk menolak calon yang dianggap tidak layak. Jika pemilihan dialihkan ke DPRD, ruang koreksi itu hilang, keputusan sepenuhnya berada pada partai melalui fraksi.

Dalih bahwa DPRD adalah wakil rakyat terdengar normatif, tetapi dalam sistem kepartaian yang belum demokratis secara internal, loyalitas anggota DPRD sering lebih kuat kepada partai dibandingkan kepada konstituen, maka potensi Kepala daerah hasil pilihan DPRD berpotensi lebih tunduk pada elite partai daripada pada rakyat yang terdampak langsung oleh kebijakannya.

Politik Uang Bukan Karena Demokrasi Langsung

Politik uang sering dijadikan alasan utama untuk menghapus pilkada langsung, rakyat digambarkan sebagai aktor utama masalah, seolah demokrasi rusak karena pemilih mudah disuap, narasi yang sederhana, tetapi menyesatkan.

Politik uang bukan produk pilihan langsung, tapi merupakan produk biaya politik yang tidak rasional dan sistem pencalonan yang tidak transparan. Mahar pencalonan tidak dibayar kepada rakyat, tapi terjadi di ruang elite partai, Tim sukses tidak bekerja atas kehendak warga, melainkan atas mandat calon yang diusung partai.

Menyalahkan rakyat adalah jalan pintas untuk menghindari tanggung jawab struktural, merupakan metode untuk mengalihkan fokus dari kegagalan elite membenahi sistemnya sendiri.

Relasi kekuasaan yang transaksional berdampak luas, aparatur negara sering terseret dalam politik praktis, netralitas birokrasi runtuh bukan karena pilkada langsung, tetapi karena kepala daerah lahir dari utang politik.

Ketika kekuasaan dibangun dari kompromi elite, birokrasi menjadi alat balas jasa, promosi jabatan, mutasi, dan kebijakan publik menjadi instrumen politik, bukan pelayanan. Negara melemah bukan karena rakyat terlalu berdaulat, negara melemah karena elite partai tidak mau diatur oleh prinsip merit dan akuntabilitas.

Demokrasi Tidak Boleh Dikorbankan

Demokrasi memang membutuhkan biaya, tetapi biaya oligarki jauh lebih mahal, biaya oligarki tidak tercatat dalam APBN, namun hadir dalam bentuk kebijakan yang timpang, korupsi yang sistemik dan ketimpangan sosial yang diwariskan lintas generasi.

Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jean-Jacques Rousseau mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat tidak dapat sepenuhnya diwakilkan tanpa kehilangan hakikatnya.

John Locke menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan hanya lahir dari persetujuan mereka yang diperintah. Karl Popper mengingatkan bahwa demokrasi tumbuh di ruang terbuka partisipasi dan akuntabilitas, bukan di ruang gelap elite.

Jika tujuan negara adalah melahirkan kepala daerah yang bersih dan akuntabel, pembenahan harus dimulai dari hulu. Partai politik harus menjadi subjek utama reformasi, dengan memastikan rekrutmen calon kepala daerah harus berbasis meritokrasi.

Partai wajib membuka ruang pencalonan yang transparan, baik bagi kader internal maupun figur eksternal yang kompeten, dengan standar integritas dan kapasitas yang jelas. Dan praktek mahar politik harus diperlakukan sebagai kejahatan demokrasi, bukan rahasia yang ditoleransi.

Pendanaan partai perlu diperkuat secara sah, disertai kewajiban kaderisasi dan pendidikan politik. Penegakan hukum politik uang harus menyasar pemberi, perantara dan elite pengendali, bukan hanya pemilih di lapangan, netralitas aparatur negara mejadi keharusan yang dijaga melalui pengawasan ketat dan sanksi yang konsisten.

Dengan langkah-langkah ini, pilkada langsung dapat diperbaiki, biaya politik ditekan, kualitas calon meningkat dan akuntabilitas diperkuat. Karena Pilkada langsung memang tidak sempurna, tapi masih memberi rakyat hak memberi mandat dan sanksi politik.

Hak rakyat tidak boleh dicabut hanya karena elite gagal menjalankan tanggung jawabnya, menghapus pilkada langsung tanpa membenahi partai politik bukan solusi, melainkan kemunduran. Jika demokrasi rusak, jangan menyalahkan rakyat, lihatlah ke hulu, tempat sistem pencalonan, budaya kekuasaan dan etika politik dibentuk.

Negara yang kuat bukan negara yang mengurangi hak warganya atas nama efisiensi. Negara yang kuat adalah negara yang berani menertibkan elite demi menjaga kedaulatan rakyat tetap utuh.

Kristian Redison Simarmata. Direktur Eksekutif-Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI).




(rdp/imk)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Estimasikan Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Sumatera Rp 51,8 Triliun
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Sosok 2 Jenderal Polisi Asal Sulsel Disinggung Komika Pandji saat Mens Rea, Kini Disorot LBH
• 17 jam lalutribuntimur.com
thumb
Pemprov Jateng Siapkan 349 Bus dan 20 Kereta Api untuk Mudik Gratis Lebaran 2026
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
PII nilai jalur evakuasi jadi unsur penting pengurangan risiko bencana
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Divonis 6 Bulan Penjara, Laras Faizati Langsung Dibebaskan dengan Pengawasan
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.