DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham di Bursa, Ini Risiko yang Perlu Dicermati Investor

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan baru yang memperjelas mekanisme penyitaan dan penjualan saham di pasar modal untuk penagihan pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, yang ditetapkan pada 31 Desember 2025, dan menjadi rujukan teknis bagi otoritas pajak dalam menyita saham milik penanggung pajak yang menunggak kewajiban.

Bagi investor, regulasi ini menegaskan bahwa saham yang diperdagangkan di bursa bukan lagi aset yang kebal dari tindakan penagihan pajak, termasuk saham yang tersimpan dalam subrekening efek dan dana hasil transaksi di rekening dana nasabah.

Dalam ketentuan tersebut, DJP berwenang melakukan pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan saham di bursa efekapabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, meskipun telah dilakukan tindakan penagihan sebelumnya.

Berdasarkan Pasal 3, penyitaan dapat dilakukan terhadap saham yang diperdagangkan di pasar modal, dengan syarat DJP memiliki rekening efek, rekening dana nasabah, dan rekening penampungan sementara atas nama DJP. Mekanisme ini memungkinkan otoritas pajak bertindak langsung di ekosistem pasar modal.

Baca Juga: Ini Risiko di Balik Penyitaan Saham Penunggak Pajak

Sebelum penyitaan, pejabat pajak terlebih dahulu meminta data rekening keuangan penanggung pajak kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI), termasuk nomor Single Investor Identification (SID), subrekening efek, jenis dan jumlah saham, hingga bank rekening dana nasabah. Setelah data diperoleh, DJP dapat mengajukan permintaan pemblokiran saham melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemblokiran dilakukan untuk memastikan tidak ada perubahan kepemilikan saham atau penarikan dana selama proses penagihan berjalan. KSEI dan bank rekening dana nasabah wajib membuat berita acara pemblokiran dan menyampaikannya kepada DJP, OJK, serta penanggung pajak.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak, DJP berwenang menjual saham yang telah disita melalui perantara pedagang efek anggota bursa. Penjualan dilakukan di bursa efek dengan harga jual paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari transaksi.

Baca Juga: Penunggak Pajak Waspada, DJP Siapkan Jurus Sita Saham Demi Kejar Utang Pajak

Hasil penjualan saham akan digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Seluruh biaya transaksi, termasuk biaya broker dan pajak, diperhitungkan dari hasil penjualan. Jika terdapat kelebihan dana atau saham setelah kewajiban pajak dilunasi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak.

Bagi investor pasar modal, aturan ini menegaskan pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari manajemen risiko investasi. Saham yang dimiliki, termasuk yang aktif diperdagangkan, dapat menjadi objek sita apabila investor atau pemilik manfaat saham tercatat memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo dan memenuhi syarat penagihan.

Selain itu, regulasi ini juga memperlihatkan semakin kuatnya integrasi data antara DJP, OJK, KSEI, dan pelaku pasar modal, sehingga transparansi kepemilikan aset keuangan menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan oleh investor individu maupun badan usaha.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penipuan Seleksi Taruna Akpol Terungkap, Begini Kronologinya
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Amanda Manopo Hamil Anak Pertama, Tips Makan Sehat untuk Ibu dan Bayi
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Istana Sebut Indonesia Bakal Perbanyak Fakultas Kedokteran: Beasiswa Penuh
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Tukang Tambal Ban Pungut Biaya untuk Pelat Nomor Lepas Saat Kelapa Gading Banjir
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Konsumsi Listrik Per Kapita RI Tertinggal di ASEAN, DPR Soroti Dampaknya
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.