JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PKB sekaligus mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR Luluk Nur Hamidah menyampaikan, penetapan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menjadi bukti bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar.
Luluk pun menceritakan awal mula Pansus Haji DPR yang diketuai Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengendus indikasi korupsi kuota haji 2024 tersebut.
"Sejak awal, Pansus Haji menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya pada kebijakan kuota tambahan. Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu," ujar Luluk kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Jadi Tersangka, Stafsus Gus Yaqut Ikut Atur Distribusi Kuota Haji Tambahan 2024
Luluk pun mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut, meskipun penetapan tersangka terasa lama dan lambat.
Namun, kata dia, penetapan tersangka Yaqut memastikan bahwa negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah, serta pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kasus kuota haji kemenag, gus yaqut kuota haji, Gus Yaqut tersangka, Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Tersangka, Pansus Haji DPR, Tata Kelola Haji&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8xNzM4MjMyMS9la3MtcGFuc3VzLWRwci1jZXJpdGEtYXdhbC1tdWxhLWVuZHVzLWtvcnVwc2kta3VvdGEtaGFqaS1iZXJ1anVuZy15YXF1dA==&q=Eks Pansus DPR Cerita Awal Mula Endus Korupsi Kuota Haji, Berujung Yaqut Tersangka§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara. Bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji (dan haji secara keseluruhan), harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara," jelasnya.
Sementara itu, Luluk mendorong agar kasus korupsi kuota haji ini harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji.
Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yahya: Masalah Hukum, Saya Tidak Ikut Campur
Dia ingin pemerintah memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah.
"Negara wajib menjaga marwah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa," imbuh Luluk.
Yaqut tersangkaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.
Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
Baca juga: KPK Belum Tahan Gus Yaqut Usai Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Alasannya
Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.
KPK sendiri memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



